Kompetensi Profesionalisme Guru

Posted by Rama Van Basten under
A. Proses Belajar Mengajar

Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi atau hubungan timbal balik antara guru dan siswa itu merupakan syarat utama bagi berlangsungna prses belajar-mengajar. Interaksi dalam peristiwa belajar-mengajar mempunyai arti yang lebih luas, tidak sekedar hubungan antar guru dengan siswa, tetapi berupa interaksi edukatif. Dalam hal ini bukan hanya penyampaian pesan berupa materi pelajaran, melainkan penanaman sikap dan nilai pada siswa yang sedang belajar.


Proses belajar-mengajar mempunyai makna dan pengertian yang lebih luas daripada pengertian mengajar. Dalam proses belajar-mengajar tersirat adanya satu kesatuan kegiatan yang tak terpisahkan antara siswa yang belajar dan guru yang mengajar. Antara kedua kegiatan ini terjalin interaksi yang saling menunjang.

Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian khusus untuk melakukankegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalabi sebagai guru profesional yang harus menguasai betul seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendiikan tertentu.

Proses dalam pengertiannya di sini merupakan interaksi semua komponen atau unsur yang terdapat dalam belajar-mengejar yang satu sama lainnya saling berhubungan (interdependent) dalam ikatan untuk mencapai tujuan. Yang termasuk komponen belajar-mengajar antara lain tujuan instruksional yang hendak dicapai, materi pelajaran, metode mengajar, alat peraga pengajaran, dan evaluasi sebagai alat ukura tercapai-tidaknya tujuan.

Belajar diartikan sebagai proses perubahan tingkah laku pada diri individu berkat adanya interaksi antara individu dengan lingkungannya. Seseorang setelah mengalami proses belajar, akan mengalami perubahan tingkah laku, baik aspek pengetahuannya, keterampilannya, maupun aspek sikapnya. Misalnya dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari ragu-ragu menjadi yakin, dari tidak sopan menjadi sopan. Kriteria keberhasilan dala belajar di antaranya ditandai dengan terjadinya perubahan tingkah laku pada diri individu yang belajar.

Mengajar merupakan suatu perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moral yang cukup berat. Berhasilnya pendidikan pada siswa sangat tergantung pada pertanggungjawaban guru dalam melaksanakan tugasnya. Mengajar merupakan suatu perbuatan atau pekerjaan yang bersifat unik, tetapi sederhana. Dikatakan unik karena hal itu berkenaan dengan manusia yang belajar, yakni siswa, dan yang mengajar, yakni guru, dan berkaitan erat dengan manusia di dalam masyarakat yang semuanya menunjukkan keunikan. Dikatakan sederhana karena mengajar dilaksanakan dalam keadaan praktis dalam kehidupan sehari-hari, mudah dihayati oleh siapa saja.

Mengajar pada prinsipnya membimbing siswa dalam kegiatan belajar-mengajar atau mengandung pengertian bahwa mengajar merupakan suatu usaha mengorganisasi lingkungan dalam hubungannya dengan anak didik dan bahan pengajaran yang menimbulkan proses belajar. Pengertian ini mengandung makna bahwa guru dituntut untuk dapat berperan sebagai organisator kegiatan belajar siswa dan juga hendaknya mampu memanfaatkan lingkungan, baik yang ada di kelas maupun yang ada di luar kelas, yang menunjang kegiatan belajar-mengajar.

B. Peran Guru dalam PBM

Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih-legih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah-tengah lintasan perjalanan zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang cenderung memberi nuansa kepada kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasi diri.

Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semkin terjamin tercipta dan terbinanya kesiapan dan keandalan seseorang sebagai manusia pembangunan. Dengan kata lain, potret dan wajah diri bangsa di masa depan tercermin dari potret diri para guru masa kin, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengna citra para guru di tengah-tengah masyarakat.

Sejak dulu, dan mudah-mudahan sampai sekarang, guru menjadi panutan masyarakat. Guru tidak hanya diperlukan oleh para murid di ruang-ruang kelas, tetapi juga diperlukan oleh masyarakat lingkungannya dalam menyelesaikan aneka ragam permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Sebagaimanyang tela dikemukakan di atas, perkembangan baru terhadap pandangan belajar-mengajar konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya karena proses belajar-mengajar dan hasil belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Guru yang kompeten akan mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.

Peranan dan kompetensi guru dalam proses belajar-mengajar meliputi:

1. Guru Sebagai Demonstrator

Melalui peranannya sebagai demonstrator, lecturer, atau mengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukanhasil belajar yang dicapai oleh siswa.

Salah satu yang harus diperhatikan oleh guru bahwa ia sendiri adalah pelajar. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan demonstrator sehingga mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara didaktis. Maksudnya agar apa yang disampaikannya betul-betul dimiliki oleh anak didik.

Juga seorang guru hendaknya mampu dan terampil dalam erumuskan TPK, memahami kurkulum, dan dia sendiri sebagai sumber belajar terampil dalam memberikan informasi kepada kelas. Sebagai pengajr ia pun harus membantu perkembangan anak didik untuk dapat menerim, memahmi, serta menguasai ilmu pengetahuan. Untuk itu guru hendaknya mampu memotivasi siswa untuk senantiasa belajar dalam berbagai kesempatan. Akhirnya seorang guru akan dapat memainkan peranannya sebagai pengajar dengan baik bila ia menguasai dan mampu melaksanakan ketrampian-keterampilan mengajar yang dibahas pada bab selanjutnya.

2. Guru Sebagai Pengelola Kelas

Dalam perannya sebagai pengelola kelas (learning manager), guru hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar serta merupakan aspek dari sekolah yang perlu diorganisasi. Lingkungan ini diatur dan diawasi agar kegiatan-kegiatan belajar terarah kepada tujuan-tujuan pendidikan. Pengawasan terhadap belajar lingkungan itu turut menentukan sejauh mana lingkungan tersebut menjadi lingkungan belajar yang baik. Lingkungan yang baik ialah yang bersifat menantang dan merangsang siswa untuk belajar, memberikan rasa aman dan kepuasan dengan mencapai tujuan.

Kualitas dan kuantitas belajar siswa di dalam kelas tergantung pada banyak faktor, antara lainialah guru, hubungan pribadi antara siswa di dalam kelas, serta kondisi umum dan suasana di dalam kelas.

Tujuan umum pengelolaan kelas ialah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas untuk bermacam-macam kegiatan belajar dan mengajar agar mencapai hasil yang baik. Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta membantu siswa untuk meperoleh hasil yang diharapkan.

Sebagai manajer guru bertanggung jawab memelihara lingkungan fisik kelasnya agar senantiasa menyenangkan untuk belajar dan mengarahkan atau membimbing proses-proses intelektual dan sosial di dalam kelasnya.

3. Guru Sebagai Mediator dan Fasilitator

Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar. Dengan demikian maka pendidikan merupakan dasar yang sangat diperlukan yang bersifat melengkapi dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Guru tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tentang media pendidika

Bagaimana orang berinteraksi dan berkomunikasi. Tujuannya agar guru dapat menciptakan secara maksimal kualitas lingkungan yang interaktif. Dalam hal ini ada tiga macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh guru, yaitu mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik, mengembangkan gaya interaksi pribadi, dan menumbuhkan hubungan yang positif dengan para siswa.

Sebagai fasilitator guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan peoses belajar-mengajar, baik yang berupa nara sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kabar.

4. Guru Sebagai Evaluator

Kalau kita perhatikan dunia pendidikan, akan kita ketahui bahwa setiap jenis pendidikan tau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan orang selalu mengadakan evaluasi, artinya pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan, selalu mengadakan penilaian terhadap hasil yang telah dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun oleh pendidikan.

Demikian pula dalam satu kali proses belajar-mengajar guru hendaknya menjadi seorang evaluator yang baik. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah tujuan yangtelah dirumuskan itu tercapai atau belum, dan apakah materi yang diajarkan sudah cukup tepat. Semua pertanyaan tersebut akan dapat dijawab melalui kegiatan evaluasi atau penilaian.

Dengan penilaian, guru dapat mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan atau keefektifan metode mengajar. Tujuan lain dari penilaian di antaranya ialah untuk mengetahui kedudukan siswa di dalam kelas atau kelompoknya. Dengan penilaian guru dapat mengklasifikasikan apakah seorang siswa termasuk kelompok siswa yang pandai, sedang, kurang, atau cukup baik di kelasnya jika dibandingkan dengan teman-temannya.

C. Kompotensi Profesionalisme Guru

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.

Adapun kompetensi guru adalah the ability of teacher to responsibility perform has or her duties oppropriately. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.

Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.

Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah oran gyang tidak terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalamn yang kaya di bidangnya.

Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.

Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:

  1. Menguasai bahan ajar,
  2. Menguasai landasan-landasan kependidikan,
  3. Mampu mengelola program belajar mengajar,
  4. Mampu mengelola kelas,
  5. Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya,
  6. Mampu mengelola interaksi belajar mengajar,
  7. Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran,
  8. Mengenal fungsi dan program pelayana bimbingan dan penyuluhan,
  9. Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah,
  10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran, dan
  11. Memiliki kepribadian yang tinggi.

Uzer Usman (1995) mengajukan jeniskompetensi yang agak berbda bagi guru. Kompetensi guru dibagi menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompotensi profesional. Kompotensi pribadi mencakup:

  1. Kemampuan mengembangkan kepribadian,
  2. Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi,
  3. Kemampuan bimbingan dan penyuluhan,
  4. Kemampuan yang terkait dengan administrasi sekolah, serta
  5. Kemampuan melaksanakan penelitian sederhana. Kompetensi profesional mencakup:
  • Menguasai landasan kependidikan,
  • Menguasai bahan pengajaran,
  • Mampu menyusun program pengajaran,
  • mampu melaksanakan program pengajaran, serta
  • mampu menilai hasil dan proses belajar mengajar.


Masih ada ahli yang juga mengajukan pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai oleh guru. Namun jika dipadukan dan disederhanakan, kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Penguasaan tentang wawasan pendidikan,
  2. Penguasaan bahan ajar,
  3. Penguasaan terhadap proses belajar mengajar,
  4. Penguasaan terhadap evaluasi belajar,
  5. Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai profesional

Tentang keempat hal ini bisa dijelaskna sebagai berikut: wawasan pendidikan mencakup pemahaman terhadap:

  1. Hakekat manusia, masyarakt dan kaitannya dengan pendidikan,
  2. Landasan pendidikan ditinjau dari sudut filosifi, psikologi, sosiologi, dan ekonomi,
  3. Hakekat peserta didik,
  4. Hakekat proses belajar mengajar,
  5. Lembaga pendidikan, dan
  6. Sistem pendidikan nasional.

Penguasaan bahan ajar tentunya terkait dengan isi mata pelajaran yang diasuh oleh guru. Namun demikian perlu dipahami bahwa guru tidak cukup menguasai materi ajar seperti yang tercantum dalam kurikulum sekolah, tettapi juga materi “di atasnya” yang menjadi payung materi yang bersangkutan.

Penguasaan terhadap proses pembelajaran mencakup kemampuan dalam:

  1. Mengalisis karakteristik peserta didik,
  2. Merancang proses belajar mengajar yang sesuai dengan materi ajar dan karakteristik peserta didik,
  3. Melaksanakan proses belajar mengajar yang kondusif bagi peserta didik utnuk belajar, serta
  4. Memilih dan mengambangkan media dan sumber belajar lainnya.


Penguasaan terhadap evaluasi belajar mencakup kemampuan dalam

  1. Menguasai konsep evaluasi belajar,
  2. Memilih dan mengembangkan metode evaluasi yang sesuai dengan tujuan belajar,
  3. Mengembangkan instrumen dan alat evaluais belajr lainnya
  4. Melaksanakan evaluasi belajar sesuai rancangannya, serta
  5. Mampu menganalisis hasil evaluasi untuk kepentingan peningkatan mutu proses belajar mengajar.


Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai guru profesional mencakup kemampuan dalam:

  1. Memahami guru sebagai suatu profesi beserta ciri-cirinya,
  2. Memahami kompetensi dan kepribadian yang seharusnya dimiliki oleh guru,
  3. Memahami tantangan guru sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan,
  4. Memahami konsep pengembangan diri, serta
  5. Memahami cara-cara mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan jabatan sebagai guru profesional.

Daftar Pustaka

Hamzah.B.Uno.2008Profesi,Problema,Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, Cett.II. Jakarta:Pt.Bumi Aksara

Kunandar.2007. Guru Profesional, Implementasi Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikat Guru. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Mulyasa, E.2007.Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang kreatif dan Menyenangkan. Cet VI. Bandung: Rosadakarya

Nurhalda Rudito. 1986. Desain Instruksional.Jakarta:P3G Depdikbud

Oemar Hamalik.2008.Pendidikan guru, Berdasarkan pendekatan kompetensi, Cet V.Jakarata:PT. Bumi Aksara

PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Puwardaminta,WJS.1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarata:Balai Pustaka

Rostiyah.1989.Masalah masalah ilmu Keguruan, Jakarta: Bina Aksara

UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang. Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Jkarta: Sinar Grafika

UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Di dalam bahasa Sansekerta, guru berarti yang dihormati. Rasa hormat ini sampai kini masih hidup di tengah masyarakat tradisional/pedesaan. Mereka masih menaruh rasa hormat dan status sosial yang tinggi terhadap profesi guru. Di kepulauan Sangihe, misalnya, masyarakat menyebut guru pria dengan panggilan tuan, lengkapnya tuan guru, suatu panggilan yang penuh rasa kagum dan hormat terhadap profesi guru.


Masyarakat pedesaan umumnya menganggap profesi guru sebagai profesi orang suci (saint) yang mampu memberi pencerahan dan dapat mengembangkan potensi yang tersimpan di dalam diri siswa. Selain itu sebagian besar masyarakat tradisional memiliki mitos yang kuat bahwa guru adalah profesi yang tidak pernah mengeluh dengan gaji yang minim, profesi yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan profesi yang bangga dengan gelar pahlawan tanpa tanda jasa.

Dalam pandangan masyarakat tradisional, guru dianggap profesional jika anak sudah dapat membaca, menulis dan berhitung, atau anak mendapat nilai tinggi, naik kelas dan lulus ujian.

Citra Guru dalam Masyarakat Modern

Posted by Rama Van Basten under
Dalam pandangan masyarakat modern, guru belum merupakan profesi yang profesional jika hanya mampu membuat murid membaca, menulis dan berhitung, atau mendapat nilai tinggi, naik kelas, dan lulus ujian. Masyarakat modern menganggap kompetensi guru belum lengkap jika hanya dilihat dari keahlian dan ketrampilan yang dimiliki melainkan juga dari orientasi guru terhadap perubahan dan inovasi.

Bagi masyarakat modern, eksistensi guru yang mandiri, kreatif, dan inovatif merupakan salah satu aspek penting untuk membangun kehidupan bangsa. Banyak ahli berpendapat bahwa keberhasilan negara Asia Timur (Cina, Korsel dan Jepang) muncul sebagai negara industri baru karena didukung oleh penduduk/SDM terdidik dalam jumlah yang memadai sebagai hasil sentuhan manusiawi guru.

Salah satu bangsa modern yang menghargai profesi guru adalah bangsa Jepang. Bangsa Jepang menyadari bahwa guru yang bermutu merupakan kunci keberhasilan pem bangunan. She no on wa yama yori mo ta/(ai umiyorimo fu/(ai yang berarti jasa guru lebih tinggi dari gunung yang paling tinggi, lebih dalam dari laut paling dalam. Hal ini merupakan ungkapan penghargaan bangsa Jepang terhadap profesi guru.
Guru pada sejumlah negara maju sangat dihargai karena guru secara spesifik,

  1. Memiliki kecakapan dan kemampuan untuk memimpin dan mengelola pendidikan;
  2. Memiliki ketajaman pemahaman dan kecakapan intektual, cerdas emosional dan sosial untuk membangun pendidikan yang bermutu; dan
  3. Memiliki perencanaan yang matang, bijaksana, kontekstual dan efektil untuk membangun humanware (SDIVI) yang unggul, bermaltabat dan memiliki daya saing.

Keunggulan mereka adalah terus maju untuk mencapai yang terbaik dan memperbaiki yang terpuruk. Mereka secara berkelanjutan (sustainable) terus menigkatkan mutu diri dari guru biasa ke guru yang baik dan terus berupaya meningkat ke guru yang Iebih baik dan akhirnya menjadi guru yang terbaik, yang mampu memberi inspirasi, ahli dalam materi, memiliki moral yang tinggi dan menjadi teladan yang baik bagi siswa.

Di negara kita, guru yang memiliki keahlian spesialisasi harus diakui masih Iangka. Walaupun sudah sejak puluhan tahun disiapkan, namun hasilnya masih belum nampak secara nyata. Ini disebabkan karena masih cukup banyak guru yang belum memiliki konsep diri yang baik, tidaktepat menyandang predikat sebagai guru, dan mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan keahliannya (m/Vsmatch). Semuanya terjadi karena kemandirian guru belum nampak secara nyata, yaitu sebagian guru belum mampu melihat konsep dirinya (self consept), ide dirinya (self idea), dan realita dirinya (selfr eality). Tipe guru sepeni ini mustahil dapat menciptakan suasana kegiatan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM).

Guru adalah bagian dari kesadaran sejarah pendidikan di dunia. Citra guru berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan dan perubahan konsep dan persepsi manusia terhadap pendidikan dan kehidupan itu sendiri. Dalam hal ini profesi guru pada mulanya dikonsep sebagai kemampuan memberi dan mengembangkan pengetahuan pesena didik. Namun, beberapa dasawarsa terakhir konsep, persepsi, dan penilaian terhadap profesi guru mulai bergeser.

Hal itu selain karena perubahan pandangan manusia-masyarakat terhadap integritas seseorang yang berkaitan dengan produktivitas ekonomisnya, juga karena perkembangan yang cukup radikal di bidang pengetahuan dan teknologi, terutama bidang informasi dan komunikasi, yang kemudian mendorong pengembangan media belajar dan paradigma teknologi pendidikan. Dalam perkembangan berikutnya, sekaligus sebagai biasnya, guru mulai mengalami dilema eksistensial. Artinya, penguasaan ilmu pengetahuan tidak lagi menjadi hegemoni guru, tetapi menyebar seluas perkembangan teknologi informasi dan komunikasi seperti dunia penerbitan, buku, majalah, koran, Serta media elektronik lainnya. Untukitu, posisi krusial guru perlu dijernihkan tatkala kita hendak merumuskan kembali pendidikan yang Iebih memajukan masa depan generasi berikutnya.

Dengan demikian, para guru dituntut tampil lebih profesional, lebih tinggi ilmu pengetahuannya dan lebih cekatan dalam penguasaan teknologi komunikasi dan informasi. Artinya, guru mau tidak mau dan dituntut harus terus meningkatkan kecakapan dan pengetahuannya selangkah ke depan lebih dari pengetahuan masyarakat dan anak didiknya. Dalam kehidupan bermasyarakat pun guru diharapkan lebih bermoral dan berakhlak daripada masyarakat kebanyakan, tetapi di situlah muncul problem tatkala para guru tidak memiliki kemampuan materi untuk memiliki segala akses dan jaringan informasi sepeti TV, buku-buku, majalah, dan koran. Guru-guru memiliki gaji dan tunjangan yang jauh dari cukup untuk meningkatkan profesinya sekaligus memperkaya informasi mengenai perkembangan pengetahuan dan berbagai dinamika kehidupan modern. Sehingga, rasanya sangat sulit di era modern ini guru dapat tampil lebih profesional, memiliki tanggung jawab moral profesi sebagai konsekuensi etisnya.
Memasuki abad 21, tugas guru tidak akan semakin ringan. Menurut Wardiman Djojonegoro dalam ke|1as kerjanya yang disampaikan pada SeminarNasional Wawasan Profesi Guru Tahun 2000 ICMI Orwil Jawa Timur di Surabaya tanggal 21 Desember 1996, bangsa kita menyiapkan diri untuk memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Ciri SDM yang berkualitas tersebut adalah
  1. Memiliki kemampuan dalam menguasai keahlian dalam suatu bidang yang berkaitan dengan iptek;
  2. Mampu bekerja secara profesional dengan orientasimutu dan keunggulan; dan
  3. Dapat menghasilkan karya-kalya unggul yang mampu bersaing secara global sebagai hasil dari keahlian dan profesionalitasnya.

Makagiansar (1990) menyebutkan bahwa untuk menghadapi era globalisasi, Salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam bidang pendidikan adalah ketidakpastian. Untuk itu seseorang harus memiliki empat kemampuan, yaitu kemampuan antisipasi, kemampuan menge|1i dan mengatasi masalah, kemampuan mengakomodasi, dan kemampuan melakukan reorientasi.

Tilaar (1998) menyatakan bahwa masyarakat millenium ketiga nanti mempunyai karakteristik masyarakat teknologi, masyarakat terbuka dan masyarakat madani yang secara keseluruhan akan berpengaruh pada visi, misi dan tujuan pendidikan. Pertumbuhan teknologi akan mengubah bentuk dan cara hidup manusia yang sama sekali akan berlainan dengan kehidupan manusia dewasa ini. Teknologi dapat memajukan kehidupan manusia tetapi juga dia akan mampu menghancurkan kebudayaan manusia itu sendiri. Kemajuan teknologi pula yang akan membuka dunia sekaan tanpa batas, baik geografis, sosial maupun budaya. Saling keterpengaruhanantara bangsa yang satu dengan bangsa yang Iain akan menjadi ciri utama masyarakatterbuka.
Secara optimistik, masyarakat yang terbuka tersebut akan bermuara pada lahirya masyarakat madani, masyarakat yang berkembang baik kemampuan intelektualnya, maupun aspek- aspek kehidupan lainnya Sena tanggung jawabnya. Sesungguhnya, dengan tantangan yang dihadapi ke depan adalah globalisasi dengan dominasi teknologi dan informasi yang sangat kuat, kemampuan dasar yang mesti dimiliki bangsa ini tidak boleh hanya sebatas penguasaan kemampuan membaca, menulis dan berhitung. Harusjauh melampaui tiga hal tersebut.

Menghadapi tantangan demikian, diperlukan guru yang benar-benar profesional. Tilaar (1998) memberikan empat ciri utama agar seorang guru terkelompok ke dalam guru yang profesional. Masing-masing adalah:
  • Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang;
  • Memiliki keterampilan untuk membangkitkan minat peserta didik;
  • Memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat; dan
  • Sikap profesionalnya berkembang secara berkesinambungan.

Menurut Djojonegoro (1996) guru yang bermutu memiliki paling tidak empat kriteria utama, yaitu kemampuan profesional, upaya profesional, waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional dan kesesuaian antara keahlian dan pekerjaannya. Kemampuan profesional meliputi kemampuan intelegensia, sikap dan prestasi kerjanya. Upaya profesional adalah upaya seorang guru untuk mentransformasikan kemampuan profesional yang dimilikinya ke dalam tindakan mendidik dan mengajar secara nyata.
Waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional menunjukkan intensitas waktu dari seorang guru yang dikonsentrasikan untuktugas-tugas profesinya. Guru yang bermutu ialah mereka yang dapat membelajarkan siswa secara tuntas, benar dan berhasil. Untuk itu guru harus menguasai keahliannya, baik dalam disiplin ilmu pengetahuan maupun metodologi mengajarnya.

Selanjutnya Samani (1996) mengemukakan empat prasyarat agar seorang guru dapat profesional. Masing-masing adalah kemampuan guru mengolah/menyiasati kurikulum, kemampuan guru mengaitkan materi kurikulum dengan Iingkungan, kemampuan guru memotivasi siswa untuk belajar sendiri dan kemampuan guru untuk mengintegrasikan berbagai bidang Studi/mata pelajaran menjadi kesatuan konsep yang utuh. Nlasih terkait dengan harapan-harapan yang digayutkan di pundaksetiap guru, H. Muhammad Surya, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, mengemukakan ada sembilan karakteristik citra guru yang diidealkan. Nlasing- masing adalah guru yang:
  • Memiliki semangatjuang yang tinggi disertai kualitas keimanan dan ketaqwaan yang mantap,
  • Mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan padanan dengan tuntutan Iingkungan dan perkembangan iptek,
  • Mampu belajar dan bekerja sama dengan profesi lain,
  • Memiliki etos kerja yang kuat,
  • Memiliki kejelasan dan kepastian pengembangan jenjang karir,
  • Berjiwa profesionalitas tinggi,
  • Memiliki kesejahteraan Iahir dan batin, material dan nonmaterial,
  • Memiliki wawasan masa depan, dan
  • Mampu melaksanakan fungsi dan peranannya secara terpadu.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Citra Guru

Posted by Rama Van Basten under
Sudjana (dalam Mustafa, 2005) menjelaskan rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru yang mengakibatkan rendahnya citra guru disebabkan oleh faktor berikut:


  1. Adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapa pundapat menjadi guru asalkan ia berpengetahuan
  2. Kekurangan guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru; dan
  3. Banyak guru yang belum menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya itu. Perasaan rendah diri karena menjadi guru, penyalahgunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan pribadinya.

Syah (2000) menyorot rendahnya tingkat kompetensi profesionalisme guru, penguasaan guru terhadap materi dan metode pengajaran yang masih berada di bawah standar, sebagai penyebab rendahnya mutu guru yang bermuara pada rendahnya citra guru. Secara rinci dari aspek guru rendahnya mutu guru menurut
Sudarminta (dalam Nlujiran, 2005) antara Iain tampak dari gejala-gejala berikut:

  1. Lemahnya penguasaan bahan yang diajarkan;
  2. Ketidaksesuaian antara bidang Studi yang dipelajari guru dan yang dalam kenyataan Iapangan yang diajarkan;
  3. Kkurang efektifnya cara pengajaran;
  4. Kurangnya wibawa guru di hadapan murid;
  5. Lemahnya motivasi dan dedikasi untuk menjadi pendidik yang sungguh-sungguh; semakin banyak yang kebetulan menjadi guru dan tidak betul- betul menjadi guru;
  6. Kurangnya kematangan emosional, kemandirian berpikir, dan keteguhan sikap dalam cukup banyak guru sehingga dari kepribadian mereka sebenarnya tidak siap sebagai pendidik; kebanyakan guru dalam hubungan dengan murid masih hanya berfungsi sebagai pengajar dan belum sebagai pendidik; dan
  7. Relatif rendahnya tingkat intelektual para mahasiswa calon guru yang masuk LPTK (Lembaga Pengadaan Tenaga Kependidikan) dibandingkan dengan yang masuk Universitas.

Uraian di atas memberikan penekanan bahwa profesionalisme merupakan Salah satu garansi bagi peningkatan citra guru. Hal ini sejalan dengan pesan penting yang muncul dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pengakuan guru dan dosen sebagai profesi diharapkan dapat memacu tumbuhnya kesadaran terhadap mutu dan gilirannya akan meningkatkan citra guru di tengah masyarakat. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 7 (1) bahwa profesi guru dan dosen mempakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.

Sanusi (1991) menunjuk ciri-ciri profesi, mencakup fungsi dan signifikansi sosial dari profesi tersehut, keterampilan para anggota profesi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau Iatihan yang akuntabel, adanya disiplin ilmu yang kokoh, kode etik, dan adanya imbalan finansial dan material yang sepadan. Kemudian, secara teknis penguatan profesionalisme itu dikaitkan dengan pentingnya perhatian terhadap kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa Salah satu upaya untuk meningkatkan citra guru adalah dengan menguasai kompetensi guru dengan baik.

Syarat Guru Profesional

Posted by Rama Van Basten under
Syarat Guru Profesional memang merupakan hal yang harus dimiliki oleh setiap guru. Guru profesional merupakan impian semua guru di tanah air, banyak hal utuk mewujudkan rasa keprofesionalitas seorang guru seperti sayarat-syarat dibawah. Untuk menjadi seorang guru profesional tidaklah sulit, karena profesionalnya seorang guru datang dari guru itu sendiri,

Seorang guru sebenarnya memiliki komitmen yang sama yaitu mencerdaskan anak bangsa. Dewasa ini image seorang guru dimata masyarakat sangatlah susah seorang guru itu menyandang GURU PROFESIONAL, mengapa demikian? karena masyarakat menilai bahwa guru pada masa ini tidak seperti guru dimasa abad ke 12 yang memiliki pengabdian tinggi di dunia pendidikan, Didukung juga dengan adanya berbagai survey kelayakan mengajar yang diadakan oleh pemerintah. LSM, maupun organisasi lainnya bahwa kelakan mengajar seorang guru dibawah standar.



Berikut ini ada beberapa Syarat Guru Profesional,

1. Komitmen Tinggi
Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.

2. Tanggung Jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri.

3. Berpikir Sistematis
Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.

4. Penguasaan Materi
Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.

5. Menjadi bagian masyarakat professional
Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.

Mudah mudahan anda semua termasuk dalam syarat guru profesional,

Contoh Penerapan Kode Etik Guru Profesional

Posted by Rama Van Basten under
Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah “berbakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.


Begitu pula pada guru konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung. Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.

Sebagai pendidik yang professional, Guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara professional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan professional. Dalam diskusi pengembangan model pendidikan profesional tetenaga kependidikan, yang diselenggarakan PPS IKIP Bandung tahun 1990, dirumuskan 10 ciri profesi, yaitu:

  1. Memiliki fungsi dan signifikan social;
  2. Memiliki keahlian/keterampilan tertentu;
  3. Keahlian/keterampilan diperoleh dengan menggunakan teori dan metode ilmiah;
  4. Didasarkan atas disiplin ilmuyang jelas;
  5. Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama;
  6. Aplikasi dan sosialisasi nilai professional;
  7. Memiliki kode etik;
  8. Kebebasan memberikan pendapat;
  9. Memiliki tanggung jawab professional dan otonomi;
  10. Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya.
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.


Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran.

Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.

Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang guru professional.

Etika Guru Profesional

Posted by Rama Van Basten under
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dari ketiga kalimat tersebut, ada beberapa etika guru diantaranya :

1. Etika guru terhadap peserta didik tercermin.

Dalam membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani.Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang sesuai dalam konteks ini.

Pertama, guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya. Ada pepatah Sunda yang akrab ditelinga kita yaitu “Guru digugu dan Ditiru” (diikuti dan diteladani). Pepatah ini harus diperhatikan oleh guru sebagai tenaga pendidik. Guru adalah contoh nyata bagi anak didiknya. Semua tingkah laku guru hendaknya jadi teladan. Menurut Nurzaman (2005:3), keteladanan seorang guru merupakan perwujudan realisasi kegiatan belajr mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa.
Seorang guru berpenampilan baik dan sopan akan sangat mempengaruhi sikap siswa. Sebaliknya, seorang guru yang bersikap premanisme akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral siswa. Disamping itu, dalam memberikan contoh kepada peserta didik guru harus dapat mencontohkan bagaimana bersifat objektif, terbuka akan kritikan, dan menghargai pendapat orang lain.

Kedua, guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik. Sekarang, guru bukanlah sebagai orang yang harus ditakuti, tetapi hendaknya menjadi ‘teman’ bagi peserta didik tanpa menghilangkan kewibawaan sebagai seorang guru. Dengan hal itu guru dapat mempengaruhi dan mampu mengendalikan peserta didik.

Ketiga, hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa. Bagi seorang guru, keberagaman siswa yang dihadapinya adalah sebuah wahana layanan profesional yang diembannya. Layanan profesional guru akan tampil dalam kemahiran memahami keberagaman potensi dan perkembangan peserta didik, kemahiran mengintervensi perkembangan peserta didik dan kemahiran mengakses perkembangan peserta didik (Kartadinata, 2004:4). Semua kemahiran tersebut perlu dipelajari dengan sungguh-sungguh dan sistematis, secara akademik, tidak bisa secara alamiah, dan semua harus terinternalisasi dan teraktualisasi dalam perilaku mendidik.

Sementara itu, prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani. Peserta didik tidak hanya dituntut berlimu pengetahuan tinggi, tetapi harus bermoral tinggi juga. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan di masa depan. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh pada kehendak dan kemauan guru.
2. Etika Guru Profesional terhadap pekerjaan

Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang mulia. Sebagai seorang yang profesional , guru harus melayani masyarakat dalam bidang pendidikan dengan profesional juga. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi.
Oleh sebab itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi “Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya”.

Secara profesional, guru tidak boleh dilanda wabah completism, merasa diri sudah sempurna dengan ilmu yang dimilikinya, melainkan harus belajar terus menerus (Kartadinata, 2004:1). Bagi seorang guru, belajar terus menerus adalah hal yang mutlak. Hal ini karena yang dihadapi adalah peserta didik yang sedang berkembang dengan segala dinamikanya yang memerlukan pemahaman dan kearifan dalam bertindak dan menanganinya.

Untuk meningkatkan mutu profesinya, menurut Soejipto dan kosasi ada ua cara yaitu cara formal dan cara informal. Secara formal artinya guru mengikuti pendidikan lanjutan dan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Secara informal dapat dilakukan melalui televisi, radio, koran, dan sebagainya.

3. Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja

Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara lain disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal.

Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.

Disisi lain, jika kita dihadapkan dengan tempat kerja yang tidak mempunyai fasilitas yang memadai bahkan buku pelajaran saja sangat minim. Bagaimana sikap kita sebagai seorang guru? Ternyata, keprofesionalan guru sangat diuji disini. Tanpa fasilitas yang memadai guru dituntut untuk tetap profesional dalam membimbing anak didik. Kreatifitas guru harus dikembangkan dalam situasi seperti ini.

Berkaitan dengan ini, pendekatan pembelajaran kontekstual dapat menjadi pemikiran para guru untuk lebih kreatif. Dalam pendekatan ini, diartikan strategi belajar yang membantu guru mengaitkan materi pelajaran dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa mengaitkan pengetahuan yang telah dimilikinya drngan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, sikap profesional guru terhadap tempat kerja juga dengan cara menciptakan hubungan harmonis di lingkungan tempat kerja, baik di lingkungan sekolah, masyarakat maupun dengan orang tua peserta. Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.

Fungsi Kode Etik

Posted by Rama Van Basten under
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.


Biggs dan Blocher mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :

  1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
  2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
  3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :

  1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
  3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
  4. Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.

Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Seperti misalnya kode etik guru peofesional haru dibuat oleh dirinya sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik. Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru sebagai jantung pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan teknologi

GREEN DAY VIDEO






My Blog List

Popular Posts

Pengikut