Makalah Profesi Kependidikan di Indonesia adalah makalah yang membahas tentang profesi kependidikan di indonesia atau lebih khususnya kita melihat ke rumusan masalahnya yaitu, Bagaimanakah pendidikan di indonesia?, Bagaimanakah professional guru?, Apa yang menjadi permasalahan guru di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya tentang pendidikan di indonesia, silahkan anda baca makalah di bawah ini, mudah mudahan makalah ini dapat membantu anda.



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kenyataan di lapangan mutu pendidik dan tenaga kependidikan masih memprihatinkan. Masyarakat banyak mengkritisi sebagian dari pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru kurang mampu melaksanakan pembelajaran secara efektif, bermakna dan menyenangkan.

Kondisi objektif di lapangan menunjukkan sebagian guru kurang memahami dan menguasai kurikulum, pelaksanaan evaluasi hasil belajar, pengembangan bahan ajar, serta keterampilan dalam menggunakan metode dan media pembelajaran. Secara nasional, sebagian besar guru SD,SMP,SMA,SMKdan SLB masih kurang sesuai dengan kualifikasi minimal yang ditetapkan.

Program pendidikan dan pelatihan (Diklat) dalam jabatan (in-service training) untuk meningkatkan kualifikasi guru, program penyetaraan D2 untuk guru SD/MI dan D3 untuk guru SMT/MTs, serta diklat lainnya yang berskala luas masih memerlukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana relevansi dan pengaruhnya terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tercinta ini.



B. Tujuan

Makalah ini bertujuan mengetahui :

  1. Pendidikan di Indonesia
  2. Profesional guru di Indonesia
  3. Permasalahan kependidikan

C. Rumusan Masalah
  • Bagaimanakah pendidikan di indonesia
  • Bagaimanakah professional guru
  • Apa yang menjadi permasalahan guru di Indonesia

D. Batasan Masalah

Makalah Ini Hanya Terbatas pada Dunia Pendidikan di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN
Profesi Kependidikan di Indonesia

A. Pengertian Profesi

Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu

Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.

Galbreath, J. 1999 Profesi guru adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.

Menurut Dra. Ani M.Hasan,M.Pd, Profesi dalam pengertian yang lebih luas yaitu kegiatan untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

Sedangkan Sumargi profesi guru adalah profesi khusus _ luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bu-kan semata-mata segi materinya belaka


B. Pendidikan di Indonesia

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab runtuhnya pendidikan di Indonesia:

  • Negara memang belum menjalankan amanat Undang-Undang Dasar negara kita secara konsekuen dan bertanggung jawab. Kecilnya anggaran pendidikan, belum lagi dikorupsi sana-sini, berpengaruh besar pada mahalnya biaya Pendidikan Dasar - Menengah yang harus ditanggung oleh rakyat. Di banyak negara untuk sekolah negeri dari SD-SMU gratis. Di Indonesia? Dampaknya juga pada nasib guru, baik kesejahteraan secara materiil (gaji, honor, dll.), maupun pembinaan lanjut untuk meningkatkan kualitas kinerja guru (penataran, pelatihan, dll). Adalah tidak masuk akal mengharapkan kualitas pengajaran yang bagus dari guru yang miskin harta dan miskin pengetahuan atau ketrampilan. Sebaliknya jangan salahkan guru yg terpaksa “ngobyek” untuk mencari tambahan biaya hidup.
  • Ketika menjadi guru bukan lagi pilihan hidup. Harus diakui, bahwa faktor psikologis dan kecintaan seorang guru terhadap bidang pekerjaannya sebagai guru akan memberi pengaruh besar pada kualitas proses belajar mengajar dan pembinaan siswa di sekolah. Kecintaan pada pekerjaan sebagai guru ini hanya dimiliki oleh orang-orang yang memang memilih jadi guru. Bagaimana seseroang bisa memiliki kecintaan ini kalau dia menjadi guru karena terpaksa? Ketika saya menjabat Kepala Divisi Pendidikan di Yayasan tempat saya bekerja, tidak sedikit pelamar dengan latar belakang pendidikan sarjana hukum, perbankan, dll. Dalam wawancara terungkap mereka melamar karena setelah sekian lama melamar pekerjaan ke sana-sini tidak pernah diterima. Jadi nasiblah yang menghanyutkan mereka melamar menjadi guru. Kalaupun diterima, dari pengalaman, setelah beberapa saat mereka menjadi guru,ketika ada peluang lain, mereka keluar begitu saja. Dan bagi saya itu oke, mungkin lebih baik keluar dari pada terpaksa jadi guru.
  • Lisensi keguruan. Guru atau dosen adalah sebuah profesi akademis, bukan bakat alami. Artinya tidak semua orang bisa menjadi guru atau dosen. Sebagai contoh: seorang ahli mesin tidak serta merta bisa jadi dosen tehnik mesin kalau dia tidak memiliki ilmu mengajar. Demikian juga seorang sarjana ekonomi tidak serta merta bisa menjadi guru ekonomi. Memang dia ahli dalam mesin&ekonomi, tetapi dia tidak memiliki keahlian dalam ilmu mengajar. Ketimpangan ini akan berpengaruh pada kualitas pengajaran yang ia berikan dan tentunya juga berpengaruh pada siswa. Itu sebabnya, mestinya untuk menjadi guru atau dosen seseorang harus memiliki lisensi sebagai guru/dosen. Lisensi ini hanya dimiliki oleh orang-orang yang sudah menempuh pendidikan keguruan. Dia adalah seorang pädagogie (pengajar/pendidik), minimal dia harus menguasai ilmu didaktik, metode mengajar dan psikologi. Saya tidak punya data, berapa prosen (%) guru/ dosen di sekolah/PT di Indonesia yang memiliki kompetensi (lisensi)
keguruan? Mungkin ada teman yang bisa membantu?
  • Ketika tenaga guru tidak sebanding dengan jumlah murid/kelas. Adik saya menjadi Kepala Sekolah di sebuah SD Negeri di pedalaman Kalimantan Barat. Di sekolah yang memiliki 6 kelas (kelas I-VI) hanya ada 3 orang guru. Jadi masing-masing guru mengajar 2 kelas sekaligus. Bagi adik saya dengan tugas sebagai Kepala Sekolah, yg sering menyita waktu karena dia harus sering bolak-balik ke Kabupaten yang berjarak 6 jam naik bus dari tempat mengajar, masih harus ditambah tugas mengajar dan wali kelas. Dalam situasi seperti ini juga adalah tidak realistis menuntut kualitas pendidikan.
  • Malapetaka penyebab hancurnya pendidikan di Indonesia juga dirancang oleh pemerintah sendiri, ketika hanya bidang studi tertentu saja seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika yg diuji dalam UAN. Kebijakan ini merupakan kesalahan fatal yang dilakukan pemerintah. Metode atau sistem ujian ini tidak hanya tidak mengukur kemampuan belajar siswa secara menyeluruh, tetapi juga akan menyebabkan bencana lainnya seperti: rendahnya tingkat keseriusan siswa mengikuti pelajaran lain yang tidak termasuk dalam mata pelajaran yg diuji dalam UAN. Secara psikologis juga guru-guru mata pelajaran yg tidak termasuk dalam UAN bisa merasa rendah diri, jengkel, frustasi, dll., dan itu akan menurunkan semangat mengajar, sehingga mengajar hanya asal-asalan (karena tidak punya beban atau karena kecewa?), juga mungkin siswa tidak respek pada guru-guru tsb. Lalu secara ekonomis, dengan maraknya sistem les privat, membuat guru-guru mapel UAN menjadi primadona. Guru-guru tsb mendapat banyak murid les dan ini berarti penambahan pendapatan yg lumayan. Itu bagus bagi guru tsb. Tetapi tidak baik bagi guru-guru lain. Bisa menimbulkan iri hati, dll., dan akhirnya menggangu keharmonisan antar guru di sekolah.

C. Profesional

Guru profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya. Yaitu bahwa dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk/dalam belajar. Guru dituntut untuk mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebab kegagalan dan mencari jalan keluar bersama dengan peserta didik; bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya.

Proses mendampingi peserta didik adalah proses belajar. Karena sekolah merupakan medan belajar, baik guru maupun peserta didik terpanggil untuk belajar. Guru terpanggil untuk bersedia belajar bagaimana mendampingi atau mengajar dengan baik dan menyenangkan; peserta didik terpanggil untuk menemukan cara belajar yang tepat.

Medan belajar adalah medan yang menyenangkan, bukan menyiksa apalagi mengancam. Oleh karena itu, yang harus terlibat dalam medan belajar adalah hati atau lebih daripada budi. Jadi perkara belajar adalah perkara hati dan budi; memberikan penekanan pada peran budi semata- mata seperti yang lazim terjadi pada saat ini akan merintangi kemajuan pendidikan.

Menjadi guru bukan sebuah proses yang yang hanya dapat dilalui, diselesaikan, dan ditentukan melalui uji kompetensi dan sertifikasi. Karena menjadi guru menyangkut perkara hati, mengajar adalah profesi hati. Hati harus banyak berperan atau lebih daripada budi. Oleh karena itu, pengolahan hati harus mendapatkan perhatian yang cukup, yaitu pemurnian hati atau motivasi untuk menjadi guru.

Memang harus disadari bahwa kondisi guru seperti yang tercermin pada temuan di atas harus menjadi keprihatinan bersama. Kondisi itulah yang harus dihadapi, bukan menjadi ajang untuk menyangkal atau malahan untuk menyalahkan pihak-pihak tertentu (yang tidak ada manfaatnya sama sekali). Dari itu semua yang paling berkepentingan adalah pribadi guru sendiri. Namun, itu sekaligus pula jangan sampai untuk mematahkan semangat rekan guru yang masih ingin menghidupi keguruannya.

Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk mengenal diri dan kehendak untuk memurnikan keguruannya. Mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak bersedia belajar tak mungkin kerasan dan bangga jadi guru. Kerasan dan kebanggaan atas keguruannya adalah langkah untuk menjadi guru yang profesional.


C. Kode Etik Guru

Salah satu masalah mendasar dari draf kode etik guru yang disusun dengan mendapat masukan para ahli pendidikan ini adalah adanya campur aduk antara perumusan konsepsi filosofis tentang guru dan pedoman praktis bagi seorang guru untuk bertindak. Padahal keduanya jelas berbeda. Dari 18 pasal yang ada, Pasal 1 sampai 7 lebih merumuskan konsepsi filosofis seorang guru, sedangkan Pasal 8 sampai 18 baru rumusan operasional kode etik guru. Tetapi secara keseluruhan dari Pasal 1 sampai 18 disebut Kode Etik Guru Indonesia. Kerumitan akan terjadi bila draf kode etik itu disahkan Menteri Pendidikan Nasional dan RUU Guru yang mengacu kode etik guru pun lolos. Bagaimana Dewan Kehormatan Guru dapat menilai seseorang guru melanggar kode etik bila rumusan kode etik sendiri tidak jelas.

Apakah seorang guru yang di mata muridnya amat ideal (kemampuan mengajarnya baik, menghargai murid, dan perilakunya dapat diteladani) dapat dikenai sanksi administratif atau diajukan ke Dewan Kehormatan Guru karena guru bersangkutan tidak disiplin beribadah? Sebab, salah satu butir nilai dasar profesi guru adalah disiplin beribadah sebagai cermin insan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atau apakah seorang guru di pelosok Maluku bisa dikenai sanksi administratif Dewan Kehormatan Guru karena tidak memiliki kompetensi teknologi dan informatika sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (5) mengenai nilai-nilai dasar kompetensi guru, padahal guru bersangkutan menjalankan fungsi mengajar dan mendidik secara baik. Mereka tidak memiliki kompetensi teknologi dan informatika karena infrastrukturnya tidak mendukung.
kode etik guru indonesia

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
  7. guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
  9. Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan


BAB III
KESIMPULAN

A. Kesimpulan

Namun sebenarnya persoalan guru tidak berasal dari internal guru saja, yang paling dominan justru faktor eksternal (ekonomi dan politik). Apakah yakin martabat guru akan naik setelah diproklamasikan sebagai profesi, bila proses perekrutan guru CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2004 masih diwarnai suap antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta? Menurut hemat penulis, jika mau membuat program 100 hari yang monumental, realistis, dan jelas indikatornya adalah mencegah penerimaan guru CPNS dengan menggunakan uang suap. Caranya, menyerahkan seleksi guru kepada lembaga rekrutmen swasta yang independen dan kredibel serta tersentral. Bila proses perekrutan guru CPNS sudah bersih dari KKN, barulah guru bisa lebih profesional dan bermartabat, karena menjadi guru berkat kemampuannya, bukan karena menyuap


B. Saran

Kesejahteraan guru dalam hal ekonomi dan pengetahuan, terutama untuk guru di sekolah negeri (mestinya juga dalam skala tertentu untuk sekolah swasta), memang adalah tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab orang tua murid. Orang tua murid bisa diminta partisipasi, tetapi porsinya harus tetap kecil. Barulah akan tercipta guru yang profesional karena ekonomi salah satu penyebab terpuruknya profesionalisme guru di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Pantiwati, Y. 2001. Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Program Sertifikasi Guru Bidang Studi (untuk Guru MI dan MTs). Makalah Dipresentasikan. Malang: PSSJ PPS Universitas Malang.

Journal PAT. 2001. Teacher in England and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT Journal. April/Mei 2001. (Online) (http://members. aol.com/PTRFWEB/journal1040.html, diakses 7 Juni 2001)

Semiawan, C.R. 1991. Mencari Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad 21. Jakarta: Grasindo.

Stiles, K.E. dan Loucks-Horsley, S. 1998. Professional Development Strategies: Proffessional Learning Experiences Help Teachers Meet the Standards. The Science Teacher. September 1998.

Sumargi. 1996. Profesi Guru Antara Harapan dan Kenyataan. Suara Guru No. 3-4/1996.

http://makalahfrofesikependidikan.blogspot.com/2010/07/profesi-kependidikan-di-indonesia.html

Supriadi, D. 1998. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Jakarta: Depdikbud.

Surya, H.M. 1998. Peningkatan Profesionalisme Guru Menghadapi Pendidikan Abad ke-21n (I); Organisasi dan Profesi. Suara Guru No. 7/1998.

0 komentar:

GREEN DAY VIDEO






My Blog List

Popular Posts

Pengikut